Hukuman
memang tidak dapat di pisahkan dari imbalan, artinya ketika pendidik memberikan
hukuman pada anak didik, maka sudah sepantasnya pendidik memberikan imbalan
ketika mengetahui anak didiknya mendapatkan prestasi yang lebih dari
biasanya.Imbalan membantu dalam mengokohkan dan menguatkan perilaku yang lurus
serta dalam memperbaiki dan meluruskan pelaksanaan sesuatu.
Menurut
Al-Ghazali sebagaimana di kutip oleh Ahmad Ali Budaiwi, jika anak
memperlihatkan suatu kemajuanseyogyanya guru memuji hasil upaya muridnya,
berterima kasih kepadanya dan mendukungnya di depan teman-temannya, guna
menaikkan gengsinya dan menjadikannya sebagai model dan teladan yang harus di
ikuti.[i]
Abdurrahman
An-Nahlawi mengistilahkan imbalan atau targhib adalah janji yang di sertai
bujukan dan rayuan untuk menunda kemaslahatan kelezatan dan kenikmatan.Namun,
penundaan itu bersifat pasti, baik, dan murni serta di lakukan melalui amal
shaleh atau pencegahan diri dari kelezatan yang membahayakan pekerjaan buruk,
yang jelas semua di lakukan untuk mencari keridhoan Allah dan itu merupakan
rahmat dari Allah bagi hamba-hambaNya.[ii]

comment 0 Komentar
more_vert